Sabtu, 07 Maret 2015

ARTIKEL BAYI TABUNG

Ø  Sejarah Bayi Tabung
Tonggak sejarah bayi tabung diukir Profesor Robert Edwards di Inggris pada 25 Juli 1978. Beliau seorang dokter yang pada hari itu berhasil melahirkan Louise Brown, bayi tabung pertama di dunia hasil eksperimen Edwards dan rekannya, Patrick Steptoe. Atas prestasi tersebut, Senin 4 Oktober, di Stockholm, Swedia, Edwards dinyatakan sebagai peraih Nobel pada kategori kesehatan. “Prestasi Edwards telah membuka mata dunia bahwa ketidaksuburan atau kemandulan bisa diatasi. Sekitar 4 juta bayi telah dilahirkan dengan
program bayi tabung itu. Hari ini, visi seorang Robert Edwards menjadi nyata dan membawa kebahagiaan kepada seluruh pasangan tidak subur di dunia." Begitulah bunyi pernyataan resmi komite penyeleksi hadiah Nobel. Edwards sekarang berumur 85 tahun. Dia adalah profesor emeritus di University of Cambridge. Sejak dekade 1950-an, dia sudah meneliti berbagai hal soal reproduksi manusia. Buah penelitian tersebut melahirkan in-vitro fertilization, nama resmi teknik bayi tabung. Lewat teknik itu, sel telur diambil, lalu dibuahi di luar tubuh perempuan. Setelah pembuahan, sel tersebut ditanamkan kembali ke rahim.Dibantu Patrick Steptoe, kolega Edwards yang meninggal pada 1988, lahirlah Louise Brown melalui operasi caesar di Oldham General Hospital, Oldham. Bayi seberat 2,6 kilogram itu adalah sejarah. Dia menjadi "anak sulung program bayi tabung".
Teknik tersebut lantas mendunia. Empat tahun kemudian, pada 1982, lahirlah Natalie Brown, adik Louise. Ketika itu, Natalie sudah jadi bayi tabung ke-40 di seluruh dunia. Pada 1999, Natalie menjadi "alumnus" program bayi tabung pertama yang melahirkan anak secara normal.  Edwards yang sudah sepuh itu bakal menerima hadiah 10 juta kronor atau sekitar Rp 13,5 miliar. Karena usia, dia tak bisa melayani wawancara wartawan atau menghadiri pemberian penghargaan.  "Saya dan ibu bahagia sekali. Prof Edwards layak mendapatkan hadiah itu," kata Louise Brown yang kini bekerja sebagai pegawai kantor pos di Bristol, Inggris.
Ø  Bayi Tabung di Indonesia
Program bayi tabung di Indonesia sebenarnya telah ada sejak tahun 1988, tetapi karena kurangnya informasi terhadap masyarakat, berakibat timbulnya anggapan bahwa di Indonesia belum mampu untuk menjalani program bayi tabung tersebut
Bayi tabung pada satu pihak merupakan hikmah. Ia dapat membantu pasangan suami istri yang subur tetapi karena suatu gangguan pada organ reproduksi, mereka tidak dapat mempunyai anak. Dalam kasus ini, sel telur istri dan sperma suami dipertemukan di luar tubuh dan zigot yang terjadi ditanam dalam kandungan istri. Dalam hal ini kiranya tidak ada pendapat pro dan kontra terhadap bayi yang lahir karena merupakan keturunan genetik suami dan istri.
Akan tetapi seiring perkembangannya, mulai timbul persoalan dimana semula program ini dapat diterima oleh semua pihak karena tujuannya yang “mulia” menjadi pertentangan. Banyak pihak yang kontra dan pihak yang pro. Pihak yang pro dengan program ini sebagian besar berasal dari dunia kedokteran dan mereka yang kontra berasal dari kalangan alim ulama. Berikut akan  dibahas mengenai aspekhukum perdata yang menekankan pada status hukum dari si anak dan segala akibat yang mengikutinya.
Inseminasi buatan tidak menjadi permasalahan hukum dan etis moral bila sperma/sel telur datang dari pasangan keluarga yang sah dalam hubungan pernikahan. Hal ini pun dapat menjadi masalah bila yang menjadi bahan pembuahan tersebut diambil dari orang yang telah meninggal dunia. Permasalahan yang timbul antara lain pertama, status keperdataan dari bayi yang dilahirkan melalui proses inseminasi buatan. Kedua, hubungan perdata bayi tersebut dengan orang tua biologisnya serta mengenai hak mewaris. Ketiga, hubungan perdata bayi tersebut dengan surogate mother-nya (dalam kasus terjadi penyewaan rahim) dan orang tua biologisnya serta mengenai hak mewarisnya.
Ø  Proses Bayi Tabung
Langkah-langkah dalam melakukan fertilisasi-in-virto transfer embrio harus mengikuti tujuh tingkatan dasar yang dilakukan oleh petugas medis, yaitu :
1.    Istri diberi obat pemicu ovulasi yang berfungsi untuk merangsang indung telur mengeluarkan sel telur yang diberikan setiap hari sejak permulaan haid dan baru dihentikan setelah sel-sel telurnya matang.
2.    Pematangan sel-sel telur sipantau setiap hari melalui pemeriksaan darah Istri dan pemeriksaan ultrasonografi.
3.    Pengambilan sel telur dilakukan dengan penusukan jarum (pungsi) melalui vagina dengan tuntunan ultrasonografi.
4.    Setelah dikeluarkan beberapa sel telur, kemudian sel telur tersebut dibuahi dengan sel sperma suaminya yang telah diproses sebelumnya dan dipilih yang terbaik.
5.    Sel telur dan sperma yang sudah dipertemukan di dalam tabung petri kemudian dibiakkan di dalam lemari pengeram. Pemantauan dilakukan 18-20 jam kemudian dan keesokan harinya diharapkan sudah terjadi pembuahan sel
6.    Embrio yang berada dalam tingkat pembelahan sel ini. Kemudian diimplantasikan ke dalam rahim istri. Pada periode ini tinggal menunggu terjadinya kehamilan.
7.    Jika dalam waktu 14 hari setelah embrio diimplantasikan tidak terjadi menstruasi, dilakukan pemeriksaan air kemih untuk kehamilan, dan seminggu kemudian dipastikan dengan pemeriksaan ultrasonografi.

Ø  Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Terhadap Bayi Tabung
Jika benihnya berasal dari Suami Istri, dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim Istri maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai satus sebagai anak sah (keturunan genetik) dari pasangan tersebut. Sehingga memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
Jika ketika embrio diimplantasikan ke dalam rahim ibunya di saat ibunya telah bercerai dari suaminya maka jika anak itu lahir sebelum 300 hari perceraian mempunyai status sebagai anak sah dari pasangan tersebut. Namun jika dilahirkan setelah masa 300 hari, maka anak itu bukan anak sah bekas suami ibunya dan tidak memiliki hubungan keperdataan apapun dengan bekas suami ibunya
 Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. [5]Dalam hal ini Suami dari Istri penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak sahnya melalui tes golongan darah atau dengan jalan tes DNA. (Biasanya dilakukan perjanjian antara kedua pasangan tersebut dan perjanjian semacam itu dinilai sah secara perdata barat
Jika Suami mandul dan Istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan Sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA.[7]Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut.[8]
Jika sel sperma maupun sel telurnya berasal dari orang yang tidak terikat pada perkawinan, tapi embrio diimplantasikan ke dalam rahim seorang wanita yang terikat dalam perkawinan maka anak yang lahir mempunyai status anak sah dari pasangan Suami Istri tersebut karena dilahirkan oleh seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan yang sah.
Jika diimplantasikan ke dalam rahim seorang gadis maka anak tersebut memiliki status sebagai anak luar kawin karena gadis tersebut tidak terikat perkawinan secara sah dan pada hakekatnya anak tersebut bukan pula anaknya secara biologis kecuali sel telur berasal darinya. Jika sel telur berasal darinya maka anak tersebut sah secara yuridis dan biologis sebagai anaknya.
Dari tinjauan yuridis menurut hukum perdata barat di Indonesia terhadap kemungkinan yang terjadi dalam program fertilisasi-in-vitro transfer embrio ditemukan beberapa kaidah hukum yang sudah tidak relevan dan tidak dapat mengcover kebutuhan yang ada serta sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada khususnya mengenai status sahnya anak yang lahir dan pemusnahan kelebihan embrio yang diimplantasikan ke dalam rahim ibunya. Secara khusus, permasalahan mengenai inseminasi buatan dengan bahan inseminasi berasal dari orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur penerapan teknologi fertilisasi-in-vitro transfer embrio ini pada manusia mengenai hal-hal apakah yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar